Gila! Penipuan Investasi Bodong Rp 69,7 Miliar Terungkap, Tersangka Ditahan!

Gila! Penipuan Investasi Bodong Rp 69,7 Miliar Terungkap, Tersangka Ditahan!

Ilustrasi penipuan investasi bodong. (sumeksradionews. fixels)--

 

 

SUMEKSRADIOnews - Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan tersangka FA (31) dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 69,7 miliar kepada sejumlah korban.

Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan pada bulan April 2023.

 

Pada hari Selasa, 27 Juni 2023, Kombes Budi Hermanto secara resmi mengumumkan penahanan tersangka FA di Kecamatan Blimbing.

Lokasi tinggal tersangka terletak di Lowokwaru, Kota Malang, seperti yang diungkapkan oleh Kombes Budi Hermanto.

Modus operandi yang digunakan oleh FA adalah dengan menipu banyak korban melalui janji investasi dalam bidang pengadaan barang yang menjanjikan keuntungan besar.

BACA JUGA:Beda Gede, Beda Harganya! Sapi Simmental vs Sapi Limosin: Siapa Jagoan di Idul Adha?

 

Selain itu, polisi sedang menyelidiki laporan hilang yang diajukan oleh keluarga tersangka, yang mengindikasikan bahwa mereka sempat menghilang selama beberapa waktu.

 

"Kami tengah melakukan penyelidikan terkait laporan hilang yang dilaporkan oleh keluarga beberapa waktu lalu terkait dengan FA ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: