Pengumuman Penting! Daftar Yuk sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Lihat Syarat dan Tahapannya Sekarang!

Pengumuman Penting! Daftar Yuk sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Lihat Syarat dan Tahapannya Sekarang!

PENGUMUMAN dan syarat juga tahapan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024-foto-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dalam rangka pemilihan umum tahun 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

tentang Pemilihan Umum mengatur pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pengumuman resmi, melalui Bawaslu RI telah membuka masa pendaftaran dan penerimaan berkas,

Pembentukan Pengawas TPS akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

BACA JUGA:PJ Hani Sopiyar Rustam Sebut Ini Fokus Pemkab Banyuasin Pada Target Nasional dalam Pemilu 2024!

Syarat Menjadi Pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun.

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

4. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin dan ASN Sumatera Selatan Tanda Tangani Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, Begini Katanya!

5. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.

6. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: