Tenaga Honorer Terhapus Tahun 2024, Ini Aturan Baru ASN PPPK di Indonesia

Tenaga Honorer Terhapus Tahun 2024, Ini Aturan Baru ASN PPPK di Indonesia

Asn pppk-Gambar -

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki landasan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

yang disahkan pada 3 Oktober lalu.

Dengan jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 2,3 juta orang di Indonesia, aturan baru ini menjadi landasan hukum terkait status mereka.

Menurut MENPAN RB, RUU ASN PPPK yang didukung oleh DPR menjadi payung hukum untuk mewujudkan prinsip penataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:PJ. Bupati Hani Syopiar Rustam Minta KPU Banyuasin Pasang Spanduk Ajakan Ke TPS, Ini Gunanya!

Prinsip tersebut menghindari PHK massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"RUU ASN menjadi payung hukum yang memastikan keselamatan posisi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN.

Menjelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023, dan menciptakan ketenangan dalam pekerjaan mereka hingga Desember 2024,"Ujar Azwar Anas.

Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah penghilangan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, yang akan digantikan dengan istilah Pegawai ASN.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Dorong Pelamar Ikuti Seleksi PPPK 2024, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Ada Lagi

Aturan ini juga menjamin ASN dengan penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

ASN juga mendapatkan jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

UU ini juga mengizinkan prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN, menciptakan konsep resiprokal yang sebelumnya tidak berlaku.

Namun, UU ini menghadirkan perubahan signifikan terkait tenaga honorer. Penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: