PJ.Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Temui Mendagri Tunggu Arahan Pemerintahan Desa

PJ.Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Temui Mendagri Tunggu Arahan Pemerintahan Desa

pj bupati Banyuasin H. Syopiar Rustam tunggu arahan mendagri terkait paldas-foto-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH,

telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (29/12).

Dalam pertemuan ini, Pj. Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pemerintahan Dan Masyarakat Desa, Rayan Nurdinsyah,

S.STP., M.Si. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan arahan yang tepat terkait hasil PTUN Desa Paldas.

BACA JUGA:Bentrok Warga dan Polisi di Lokasi Tambang Paldas, Begini Kronologinya !

Peristiwa ini menjadi fokus utama setelah Desa Paldas mengalami proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pj. Bupati Banyuasin menilai penting untuk berkoordinasi langsung dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memastikan langkah yang diambil selaras dengan regulasi pemerintahan desa.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Banyuasin dan rombongan menunggu jawaban dan arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri melalui surat.

Ini diharapkan sebagai panduan yang akurat untuk menanggapi hasil PTUN Desa Paldas.

BACA JUGA:Konflik Penolakan Tambang Batubara, Dampak dan Penanganan di Desa Paldas

Langkah Pj. Bupati Banyuasin ini menggambarkan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan desa di wilayahnya.

Dengan mendatangi Ditjen Bina Pemerintahan Desa, diharapkan akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang dampak dan implikasi hasil PTUN terhadap tatanan pemerintahan desa di Banyuasin.

Pj. Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH, menyampaikan, "Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah

Yang diambil sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan desa. Kami menunggu arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri untuk menentukan langkah selanjutnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: