Indodax Bergoyang! Reformasi Pajak Kripto Dorong Pertumbuhan Eksponensial
Indodax Bergoyang! Reformasi Pajak Kripto Dorong Pertumbuhan Eksponensial-Foto:google/net-
Indodax Bergoyang! Reformasi Pajak Kripto Dorong Pertumbuhan Eksponensial
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Dalam era di mana ekonomi berkembang pesat dan populasi semakin terhubung dengan teknologi, Indonesia berada di ambang revolusi keuangan digital.
Meskipun demikian, industri kripto, meski menjanjikan, menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat perkembangannya.
Sebagai langkah menuju pertumbuhan eksponensial, CEO Indodax, bursa kripto terbesar di Indonesia, mendorong reformasi krusial peninjauan ulang struktur pajak kripto.
Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 18,25 juta individu dari setiap 100 penduduk Indonesia terlibat dalam investasi kripto, mencakup enam hingga tujuh persen dari populasi.
BACA JUGA:Reku Meluncurkan Fitur Investment Insight untuk Meningkatkan Pengalaman Pengguna
Untuk memacu industri kripto yang kuat, diperlukan pemicu atau katalis. Oleh karena itu, peninjauan menyeluruh terhadap struktur pajak kripto di Indonesia diusulkan sebagai langkah penting untuk mendukung pertumbuhan eksponensial sektor ini.
Saat ini, Indonesia menerapkan berbagai pajak kripto, termasuk pajak penghasilan 0,10 persen (PPh), pajak pertambahan nilai 0,11 persen (PPN), dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.
Transaksi yang melibatkan stablecoin seperti USDT juga menimbulkan beban pajak tambahan. Kompleksitas ini menciptakan beban keuangan yang signifikan bagi investor kripto, berpotensi meredam pertumbuhan industri.
Beban keuangan ini semakin memperparah ketika dibandingkan dengan pasar saham yang hanya dikenai total pajak 0,1 persen.
BACA JUGA:Solana dan RETIK! Melonjak di Pasar Kripto dengan Dukungan Investor Whale dan Ekosistem Berkembang
Oleh karena itu, CEO Indodax mengusulkan pembebasan investor kripto dari beban PPN, sehingga kewajiban pajak mereka sejajar dengan pasar saham.
Selain itu, bursa asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak substansial, mungkin mencapai triliunan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: