Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia
Tiga status ASN yang kini paling dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, pemerintah menerapkan beberapa skema status kepegawaian untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang beragam. Tiga status yang kini paling dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Ketiganya sama-sama berada dalam payung ASN, namun memiliki perbedaan mendasar terkait jam kerja, penghasilan, mekanisme pengangkatan, hingga hak dan kewajiban.
Pemahaman terhadap perbedaan ini menjadi penting, khususnya bagi calon pelamar ASN maupun pegawai honorer yang tengah beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah.
BACA JUGA:Link DANA Kaget 21 Desember 2025, Benarkah Ada Saldo Gratis? Ini Fakta Sebenarnya
Status Kepegawaian Dasar
PNS merupakan pegawai tetap negara yang diangkat untuk jangka waktu tidak terbatas.
Setelah melalui seleksi CPNS dan masa percobaan, status PNS bersifat permanen hingga memasuki usia pensiun.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai ASN berbasis perjanjian kerja dengan durasi kontrak tertentu, umumnya satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kinerja.
BACA JUGA:Permata Baru dari Phnom Penh Suzuki Nex 2026 Resmi Debut dengan Wajah Futuristik yang Memukau
BACA JUGA:Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
Adapun PPPK Paruh Waktu memiliki status kontrak lebih singkat, biasanya satu tahun, dengan jam kerja dan beban tugas yang lebih terbatas.
Perbedaan Jam Kerja
Dari sisi jam kerja, PNS dan PPPK Penuh Waktu memiliki pola yang relatif sama, yakni sekitar delapan jam per hari atau setara dengan jam kerja ASN pada umumnya.
Keduanya dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab penuh sesuai jabatan yang diemban.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari.
Skema ini dirancang lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan instansi, terutama untuk fungsi-fungsi tertentu yang tidak memerlukan kehadiran penuh sepanjang hari kerja.
Gaji dan Tunjangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: