Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia

Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia

Tiga status ASN yang kini paling dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.-Foto: IST-

Perbedaan signifikan juga terlihat pada komponen gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026

PNS dan PPPK Penuh Waktu memperoleh penghasilan yang relatif setara, mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan ASN seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga hak cuti.

PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional berdasarkan jam kerja. Nilai penghasilannya lebih rendah dibanding ASN penuh waktu dan umumnya tidak disertai tunjangan lengkap, meski tetap dijamin sesuai ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan

PNS diangkat melalui proses seleksi CPNS nasional yang ketat, diikuti masa percobaan sebelum resmi berstatus pegawai tetap.

PPPK Penuh Waktu juga melalui seleksi nasional berbasis kompetisi terbuka, meskipun tanpa masa percobaan seperti PNS.

Sementara PPPK Paruh Waktu biasanya diangkat melalui mekanisme usulan instansi, terutama untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, dengan proses seleksi yang lebih sederhana.

Hak dan Kewajiban

Ketiganya memiliki kedudukan sebagai ASN dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut

BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Namun, ruang lingkup hak dan kewajiban berbeda.

PNS memiliki hak karier paling luas, termasuk jenjang kepangkatan dan jabatan struktural. PPPK Penuh Waktu memiliki kewajiban kerja setara PNS, tetapi peluang kariernya lebih terbatas karena berbasis kontrak. Sementara PPPK Paruh Waktu memikul kewajiban yang lebih ringan, sejalan dengan jam kerja dan tanggung jawab yang lebih sempit, serta peluang pengembangan karier yang relatif terbatas.

Penutup

Perbedaan status PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem ASN yang lebih fleksibel dan adaptif. Masing-masing status memiliki karakteristik, kelebihan, dan keterbatasan yang perlu dipahami agar pelamar maupun pegawai dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan tujuan kariernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait