Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian
Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian.gbr.harian kepri--
SUMEKS RADIO - Dunia kepegawaian Indonesia kembali mengalami pembaruan penting. Jika dulu seragam PNS dan PPPK sering berbeda serta identik dengan pakaian khaki, kini aturan terbaru mulai menyatukan sistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru seperti Permendagri No. 10 Tahun 2024 serta kebijakan seragam ASN 2026, pemerintah mulai menerapkan sistem seragam yang lebih sederhana, efisien, dan modern, tanpa menghilangkan identitas kedinasan.
Perubahan ini tidak hanya menyentuh model pakaian, tetapi juga menyangkut anggaran pengadaan seragam, jadwal pemakaian, serta fleksibilitas kebijakan di masing-masing instansi.
Tujuannya jelas: efisiensi anggaran, keseragaman aturan untuk PNS dan PPPK, serta penyesuaian dengan kebutuhan kerja ASN saat ini.
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut
BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca
Seragam ASN Kini Lebih Simpel: Putih – Hitam & Batik Jadi Andalan
Mulai 2026, pola penggunaan pakaian ASN mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya banyak varian seragam, kini jadwalnya lebih jelas dan ringkas:
- Senin – Rabu:
ASN mengenakan kemeja putih polos (lengan panjang atau pendek) dipadukan dengan celana atau rok warna hitam. Celana jeans tetap dilarang. - Kamis – Jumat:
Menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian daerah yang sopan. Ini sekaligus memperkuat identitas budaya Indonesia. - Seragam KORPRI
Masih dipakai pada momen tertentu seperti tanggal 17 setiap bulan atau saat upacara sesuai surat edaran yang berlaku.
Poin pentingnya, warna khaki tidak lagi menjadi pakaian dinas harian resmi, karena kebijakan baru mengedepankan tampilan modern, rapi, namun tetap profesional.
BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PNS & PPPK Kini Resmi Sama Aturan Seragamnya
Salah satu terobosan penting dalam kebijakan ini adalah penyatuan aturan seragam antara:
- PNS
- PPPK penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Artinya, tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam standar pakaian kedinasan.
Semua kini mengikuti aturan yang sama, sesuai amanat Permendagri No. 10 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: