Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS
Pemerintah menegaskan bahwa pakaian dinas harian (PDH) bagi PPPK paruh waktu diberlakukan secara nasional tanpa pembedaan dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan bahwa seragam pakaian dinas harian (PDH) bagi PPPK paruh waktu diberlakukan secara nasional tanpa pembedaan dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini resmi diterapkan mulai 2025 sebagai bagian dari penyeragaman identitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut menegaskan posisi PPPK paruh waktu sebagai unsur ASN yang memiliki hak dan kewajiban administratif setara, termasuk dalam aspek kedinasan dan penampilan kerja.
Dengan demikian, tidak lagi berlaku perbedaan seragam berdasarkan status jam kerja.
BACA JUGA:Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu Dipertegas, Sama Seperti ASN
BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pola Penggunaan PDH Mingguan
Dalam pelaksanaannya, jadwal PDH PPPK paruh waktu dibagi berdasarkan hari kerja sebagai berikut:
-
Senin dan Selasa
ASN mengenakan PDH berwarna khaki berupa kemeja khaki, dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans. -
Rabu
Seragam berganti menjadi kemeja putih polos, berlengan panjang atau pendek, dengan bawahan celana atau rok hitam non-jeans. -
Kamis dan Jumat
Pegawai diwajibkan mengenakan batik nasional atau kain khas daerah seperti tenun, lurik, atau sasirangan dengan warna yang selaras dan sopan.
Aturan Tambahan dan Landasan Hukum
Bagi pegawai perempuan yang menggunakan jilbab, pemerintah menetapkan ketentuan warna khusus agar selaras dengan PDH.
BACA JUGA:Ini Rincian Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Senin–Jumat Tahun 2026
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Hingga Rp500 Juta–Rp1 Miliar
Jilbab wajib polos, dengan warna kuning mustard untuk PDH khaki, khaki muda saat mengenakan kemeja putih-hitam, serta warna senada saat mengenakan batik atau kain tradisional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: