Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru

Aturan seragam baru untuk PPPK Paruh Waktu Resmi Gunakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan penyetaraan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya melalui kebijakan seragam dinas.

Mulai Oktober 2025 dan berlanjut pada tahun 2026, PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan seragam ASN yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri penggunaan seragam hitam-putih yang selama ini identik dengan tenaga honorer.

Dengan aturan baru tersebut, tidak ada lagi pembedaan atribut kedinasan berdasarkan status kerja maupun durasi jam kerja.

BACA JUGA:SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Perbedaan Besaran TPG PNS, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Pada 2026

PPPK paruh waktu secara resmi diposisikan sebagai bagian utuh dari ASN nasional.

Langkah ini dipandang sebagai upaya penguatan integritas birokrasi sekaligus simbol kesetaraan dalam sistem kepegawaian negara.

Dasar Regulasi Penyeragaman Seragam

Ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas ASN berlandaskan sejumlah regulasi yang saling berkelanjutan.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Mulai Rp1,9 Juta, Tunjangan Tetap Mengalir

Aturan awal merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang menetapkan kesamaan ketentuan seragam antara PNS dan PPPK.

Pengaturan tersebut kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Aturan ini secara tegas menyatukan seluruh ASN tanpa klasifikasi terpisah antara PNS dan PPPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: