Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru

Aturan seragam baru untuk PPPK Paruh Waktu Resmi Gunakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025-Foto: IST-

Penguatan kebijakan juga tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan kedudukan PPPK sebagai unsur ASN secara penuh.

Dalam regulasi terbaru, pakaian dinas harian ASN dibagi ke dalam tiga jenis utama, yakni seragam khaki, kemeja putih polos, serta batik, tenun, atau lurik.

Ketentuan Pakaian Dinas Harian ASN

Berdasarkan aturan yang berlaku nasional, jadwal penggunaan pakaian dinas harian untuk seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, ditetapkan sebagai berikut.

BACA JUGA:Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025: Perlindungan Gaji PPPK Paruh Waktu,Tenaga Honorer Wajib Tahu

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diatur! Ini Jaminan Penghasilan, Skema Perlindungan, dan Hak Baru Eks Honorer

  • Senin–Selasa: Seragam khaki lengkap

  • Rabu: Kemeja putih polos berlengan panjang atau pendek dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans

  • Kamis–Jumat: Batik, tenun, atau lurik sesuai ketentuan instansi

Ketentuan ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah, tanpa pengecualian status kepegawaian.

Perubahan Signifikan dari Aturan Lama

Sebelum berlakunya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, terdapat perbedaan perlakuan seragam antara PNS dan PPPK. PNS menggunakan seragam khaki pada awal pekan, sementara PPPK—termasuk yang paruh waktu—mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam pada hari tertentu.

Melalui regulasi terbaru, seluruh perbedaan tersebut dihapus. Istilah terpisah antara PNS dan PPPK tidak lagi digunakan dalam pengaturan seragam, menandai penyatuan penuh identitas ASN. Kebijakan ini juga menghapus stigma honorer yang selama ini melekat pada PPPK paruh waktu.

Berlaku di Pusat dan Daerah

Aturan penggunaan seragam ASN ini diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta seluruh pemerintah daerah. Selain pakaian utama, ketentuan juga mencakup atribut pelengkap seperti jas gelap bagi ASN pria dan rok atau celana senada bagi ASN perempuan sesuai ketentuan kedinasan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseragaman, profesionalisme, dan rasa keadilan di lingkungan ASN, sekaligus memperkuat citra birokrasi yang modern dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: