iklan header

NON-ASN Resmi Masuk Era Baru! Inilah Aturan Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui!

NON-ASN Resmi Masuk Era Baru! Inilah Aturan Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui!

NON-ASN Resmi Masuk Era Baru! Inilah Aturan Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui!.gbr.google--

Rangkuman Lengkap Pengangkatan Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu (Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025)
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pembahasan terbaru mengenai pengangkatan Tenaga Honorer (Non-ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik. Menjelaskan secara gamblang hak, kewajiban, hingga dokumen yang wajib disiapkan khususnya bagi calon PPPK Paruh Waktu di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Semua ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum skema baru kepegawaian ini.

Berikut penjabaran lengkap dan mudah dipahami dari seluruh poin pentingnya.

BACA JUGA:Mekanisme Penilaian Jabatan dalam Sistem Single Salary ASN

BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Grading Jabatan

1. Hak Kepegawaian & Keuangan PPPK Paruh Waktu

Status Kepegawaian Resmi

Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai langsung ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan mendapatkan:

- Nomor Induk P3K (NIP3K) atau

- Nomor Identitas Pegawai ASN

Status ini memastikan posisi mereka sah dan diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Upah Minimum Terjamin

- PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan:

- Upah minimal setara atau lebih tinggi dibanding saat masih berstatus non-ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: