Aturan Terbaru Seragam PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Hari Kamis dan Jumat
Seragam PPPK penuh paruh waktu Kamis-Jumat: batik, tenun, lurik daerah resmi per Permendagri 2025. Lengkap jadwal, contoh motif, dan aturan wajib-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan kesetaraan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerapan seragam dinas harian. Mulai berlaku secara nasional, ASN baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu mengikuti ketentuan seragam yang sama setiap hari Kamis dan Jumat.
Kebijakan ini menandai penguatan prinsip keadilan status kepegawaian sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal di lingkungan birokrasi.
Tidak ada lagi pembedaan jenis pakaian berdasarkan status kepegawaian, jam kerja, atau skema kontrak.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!
BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
Ketentuan Seragam Kamis dan Jumat
Pada hari Kamis dan Jumat, seluruh ASN diperbolehkan mengenakan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah sebagai pakaian dinas harian.
Ketentuan ini bersifat umum dan berlaku seragam di instansi pusat maupun daerah.
Pemakaian busana tradisional tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya Indonesia, tanpa mengurangi unsur formalitas dan profesionalisme kerja ASN.
Dengan demikian, pakaian yang digunakan tetap harus rapi, sopan, dan mencerminkan etika birokrasi.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026
Meski diberikan keleluasaan dalam pilihan motif dan jenis kain, ASN tetap diwajibkan mengenakan atribut resmi, seperti tanda nama, lambang instansi, serta pin atau lencana yang ditetapkan masing-masing lembaga.
Jenis Pakaian yang Diizinkan
Batik yang dikenakan dapat berupa motif nasional maupun daerah, termasuk batik sasirangan, ciprat, ecoprint, hingga batik bermotif khas lokal.
Selama memenuhi standar kesopanan dan tidak menampilkan unsur yang bertentangan dengan norma, motif tersebut dinilai sah sebagai seragam dinas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: