Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Aturan Baru Seragam ASN Hari Jumat: PNS dan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Kini Setara, Ini Detailnya-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali menegaskan penguatan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan pakaian dinas harian. Setiap hari Jumat, seluruh ASN tanpa terkecuali—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penuh waktu maupun paruh waktu wajib mengenakan busana bernuansa budaya daerah.
Busana yang dimaksud meliputi batik nasional, kain tenun, lurik, sasirangan, maupun pakaian khas daerah lainnya yang mencerminkan kearifan lokal.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah untuk memperkuat jati diri ASN sekaligus mendorong pelestarian budaya Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri terbaru tahun 2025, yang secara tegas menyamakan kedudukan PNS dan PPPK dalam hal penggunaan pakaian dinas.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Jadwal Seragam Harian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat
BACA JUGA:Gelar ASN Kini Dipermudah! Aturan Baru BKN 2025 Bikin PNS & PPPK Golongan 3A Makin Untung
Tidak ada lagi pembedaan atribut atau jenis busana berdasarkan status kepegawaian.
Jadwal Lengkap Seragam ASN Nasional
Selain ketentuan khusus hari Jumat, pemerintah juga menetapkan jadwal seragam ASN yang berlaku sepanjang pekan kerja sebagai berikut:
-
Senin–Selasa: ASN mengenakan kemeja berwarna khaki yang dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.
-
Rabu: ASN menggunakan kemeja putih polos dengan bawahan hitam non-jeans untuk menjaga kesan formal dan netral.
-
Kamis–Jumat: ASN diwajibkan memakai batik nasional, tenun, lurik, sasirangan, atau busana daerah lain yang sopan, rapi, dan mencerminkan nilai budaya.
Ketentuan Tambahan yang Wajib Dipatuhi
Dalam pelaksanaannya, setiap pakaian dinas harus tetap mencerminkan profesionalisme birokrasi.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: