Lengkap! Ini Jadwal Seragam Harian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat
Jadwal Seragam Harian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Berlaku Nasional dan bagi semua pegawai-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku secara nasional.
Aturan ini menegaskan bahwa PPPK, baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, mengikuti jadwal seragam yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa pembedaan status kerja.
Penyamaan aturan ini bertujuan menciptakan keseragaman, profesionalitas, serta memperkuat identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan demikian, PPPK tetap menjalankan tugas kedinasan dengan standar penampilan yang seragam sepanjang pekan kerja.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!
BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
Senin–Selasa: Khaki Hitam Resmi
Pada awal pekan, tepatnya hari Senin dan Selasa, PPPK diwajibkan mengenakan kemeja khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.
Pakaian tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain, bukan denim atau jeans. Kombinasi ini mencerminkan kesan formal dan disiplin sebagai aparatur pemerintah.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026
Rabu: Putih Hitam Sederhana
Memasuki hari Rabu, ketentuan seragam berganti menjadi kemeja putih polos, dengan pilihan lengan panjang atau pendek. Atasan putih tersebut dipadukan dengan bawahan hitam non-jeans.
Skema warna ini menonjolkan kesan bersih, rapi, dan profesional dalam aktivitas pelayanan publik.
Kamis–Jumat: Busana Budaya Nusantara
Pada hari Kamis dan Jumat, PPPK diberikan ruang untuk mengenakan batik nasional, tenun, lurik, sasirangan, atau busana khas daerah lainnya. Pakaian yang digunakan harus tetap selaras, sopan, dan sesuai etika kerja.
Ketentuan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya lokal dan nasional di lingkungan birokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: