Gaji PNS Golongan 3A Bisa Tembus Rp5,5 Juta? Ini Rincian Lengkap Take Home Pay Terbaru!
Gaji PNS Golongan 3A Bisa Tembus Rp5,5 Juta? Ini Rincian Lengkap Take Home Pay Terbaru!gbr.indonesian.id--
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Banyak orang masih mengira gaji PNS golongan 3A itu kecil dan pas-pasan. Padahal, jika dihitung secara menyeluruh, total take home pay PNS Golongan 3A bisa mencapai Rp5 jutaan per bulan, terutama di instansi pusat yang memiliki tunjangan kinerja besar seperti Kementerian Desa.
Lantas, dari mana saja asal uangnya? Berikut penjelasan lengkap dan transparan berdasarkan kondisi riil tahun 2021–2022 yang masih relevan sebagai gambaran di 2025.
1. Gaji Pokok PNS Golongan 3A
Untuk PNS Golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok penuh berada di kisaran Rp2.500.000 per bulan.
Namun, bagi CPNS, gaji yang diterima masih 80% dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp2.000.000.
Gaji pokok ini menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan melekat lainnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!
BACA JUGA:ASN Bersiap Hadapi 2026: Skema Single Salary, TPG Guru Tak Hilang, hingga Gaji Berbasis Kinerja
2. Tunjangan Melekat (Istri, Anak, dan Beras)
Selain gaji pokok, PNS Golongan 3A juga menerima tunjangan rutin, antara lain:
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok, sekitar Rp250.000
- Tunjangan Anak: 2% per anak (umumnya sekitar Rp50.000 per anak)
- Tunjangan Beras: Nominalnya sudah terakumulasi dalam gaji bulanan
Jika dijumlahkan, total gaji pokok + tunjangan melekat untuk CPNS berada di kisaran Rp2.400.000–Rp2.500.000 per bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin) Jadi Kunci Besarnya Gaji
Inilah faktor terbesar yang membedakan gaji PNS antar instansi.
Di Kementerian Desa, PNS Golongan 3A jabatan pelaksana berada di Grade 7, dengan:
- Tukin penuh: Rp2.928.000
- Tukin CPNS (80%): sekitar Rp2.300.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: