Golongan III Mendominasi: Segini Gaji Mayoritas ASN Tahun 2025
gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP, rincian gaji PNS golongan III tahun 2025, perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji ASN, perbandingan gaji ASN dan PPPK penuh waktu, skema penghasilan PPPK paruh waktu 20 jam kerja, struktur gaji pokok ASN setelah kenaikan-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Struktur gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 menunjukkan rentang yang semakin jelas setelah penyesuaian melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp6.691.900, tergantung golongan dan jenjang pangkat.
Mayoritas pegawai yang berada pada golongan III menerima gaji pokok sekitar Rp2,9 juta hingga Rp5,5 juta, belum termasuk berbagai komponen tunjangan yang menjadi hak ASN.
Di sisi lain, skema penggajian PPPK paruh waktu lebih fleksibel karena sangat dipengaruhi kemampuan anggaran instansi serta lokasi kerja.
BACA JUGA:Klarifikasi Kemenkeu: Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 di Tengah Isu 16%
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Fakta Sebenarnya Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2026 — Ini Penjelasan Resminya!
Meski demikian, standar gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Contohnya, PPPK paruh waktu di Papua memperoleh gaji minimal Rp4,285,850, sementara di Bali sekitar Rp2,996,561. Jam kerja mereka umumnya berkisar 20–30 jam per minggu, sehingga besaran gaji dihitung secara proporsional.
Untuk PPPK penuh waktu, struktur gaji mengikuti golongan serupa ASN dengan nominal antara Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta, sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Pada level tertentu, gaji PPPK penuh waktu bisa mendekati bahkan menyamai gaji ASN, terutama setelah penerapan sistem single salary yang mulai dibahas untuk tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:Auto Cair Sambil Nonton Bola! 12 Cara Dapat Saldo DANA Tanpa Modal, Tanpa Ribet, Tanpa Nunggu Lama
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Single Salary dan Gaji Normal Bagi ASN
Perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK paruh waktu terletak pada stabilitas penghasilan. ASN memiliki gaji pokok yang tetap, terstruktur, dan dilengkapi beragam tunjangan.
Sementara itu, penghasilan PPPK paruh waktu menyesuaikan jam kerja dan kondisi keuangan instansi, meskipun tetap dijamin tidak di bawah UMP dan berhak atas beberapa tunjangan dasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
