SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Ketentuan penggunaan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 dipastikan tidak membedakan antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Ketentuan penggunaan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 dipastikan tidak membedakan antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Keduanya tetap diklasifikasikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diwajibkan mengikuti pedoman pakaian dinas yang sama guna menjaga keseragaman identitas korps pemerintahan.

Kebijakan ini menegaskan posisi PPPK sebagai bagian integral dari sistem ASN nasional, tanpa pengecualian berdasarkan durasi jam kerja.

Dengan demikian, seluruh PPPK memiliki standar tampilan yang setara dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

BACA JUGA:Perbedaan Besaran TPG PNS, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Pada 2026

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan

Landasan Regulasi yang Berlaku

Aturan seragam ASN mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.

Regulasi tersebut secara eksplisit menyamakan ketentuan seragam PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tanpa membedakan status kerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp500 Juta: Skema Pembiayaan UMKM, Syarat, dan Simulasi Angsuran

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Non KUR BRI Rp100 Juta Tenor 3 Tahun, Cicilan Hampir Rp4 Juta per Bulan

Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan bahwa mulai Oktober 2025, PPPK paruh waktu wajib mengenakan seragam resmi ASN dan tidak lagi diperbolehkan menggunakan pakaian honorer hitam-putih.

Jadwal Pakaian Dinas Harian

Penerapan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi PPPK mengikuti pola yang telah ditetapkan secara nasional.

Pada hari Senin hingga Rabu, ASN termasuk PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih polos, baik berlengan panjang maupun pendek, yang dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: