Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

ketentuan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Aturan ini berlaku seragam bagi PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali menegaskan ketentuan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.  Aturan ini berlaku seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat perubahan signifikan dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya, namun penekanannya terletak pada penyamaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal identitas kedinasan.

BACA JUGA:Ini Rincian Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Senin–Jumat Tahun 2026

BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru

Penyamaan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, kesetaraan status, serta citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN Senin–Jumat

Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN 2026 diatur secara rinci berdasarkan hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

Senin dan Selasa

Pada awal pekan, ASN diwajibkan mengenakan kemeja berwarna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.

BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru

BACA JUGA:SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Busana ini dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.

Seluruh atribut kedinasan seperti tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas wajib dikenakan secara lengkap.

Rabu

Setiap hari Rabu, ASN menggunakan kemeja putih polos dengan celana atau rok hitam non-jeans. Bagi ASN pria, kemeja harus dimasukkan ke dalam celana sebagai bentuk kerapian dan etika berpakaian dinas.

Kamis dan Jumat

Pada dua hari terakhir pekan kerja, ASN mengenakan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: