Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda

Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda

Regulasi Seragam Dinas PNS dan PPPK Dipertegas, Termasuk Skema Paruh Waktu-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Ketentuan mengenai seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dipertegas melalui sejumlah regulasi nasional yang berlaku lintas instansi. Pemerintah memastikan bahwa PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, memiliki standar berpakaian dinas yang seragam, rapi, dan profesional sebagai representasi pelayanan publik.

Aturan ini bersandar pada tiga payung hukum utama, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, serta Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Ketiganya menjadi landasan resmi penerapan pakaian dinas ASN di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru

Payung Regulasi Nasional Seragam ASN

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menjadi regulasi awal yang mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Aturan ini memuat ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian upacara, serta atribut resmi yang wajib dikenakan, dengan penekanan pada kedisiplinan dan identitas kelembagaan.

Seiring perkembangan sistem kepegawaian, ketentuan tersebut diperbarui melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi ini menyesuaikan dinamika kerja ASN, termasuk penguatan prinsip profesionalisme, keseragaman visual, serta kepantasan penampilan bagi PNS dan PPPK yang menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh waktu.

BACA JUGA:PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kini Setara Lewat Kebijakan Seragam

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Setiap Hari Rabu

Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu

Kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu ditegaskan melalui Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 23 September 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025.

Surat edaran ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dan wajib mematuhi ketentuan berpakaian dinas sebagaimana ASN lainnya.

Dalam edaran tersebut, PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap beserta atribut resmi instansi, sesuai penugasan dan jadwal kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: