Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda

Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda

Regulasi Seragam Dinas PNS dan PPPK Dipertegas, Termasuk Skema Paruh Waktu-Foto: IST-

Ketentuan ini merujuk langsung pada Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur klasifikasi dan kedudukan PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian nasional.

Pelanggaran terhadap aturan seragam ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Sebagai contoh implementasi, sejumlah instansi telah menerapkan pola seragam mingguan seperti PDH khaki pada Senin–Selasa, kemeja putih pada Rabu, serta batik nasional atau busana daerah pada Kamis–Jumat.

BACA JUGA:PNS Golongan 3A Bersiap! Skema Single Salary 2026 Bisa Ubah Gaji S1 Jadi Jauh Lebih Besar

BACA JUGA:Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS

Kesetaraan Penampilan, Fleksibilitas Penerapan Daerah

Dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan kewajiban seragam antara PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Keseragaman ini bertujuan menjaga citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengatur teknis pelaksanaan melalui peraturan kepala daerah atau kebijakan internal, selama tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tanah Laut, telah mulai menyesuaikan aturan lokal sebagai bentuk implementasi kebijakan pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: