Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026

Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026

Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan mengenakan Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan ketentuan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan status kerja dalam penerapan seragam dinas tersebut.

Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hingga saat ini, regulasi seragam dinas bagi PPPK juga diproyeksikan tetap berlaku pada tahun 2026, menegaskan prinsip kesetaraan ASN dalam penampilan dan disiplin kerja.

BACA JUGA:Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru

Penerapan seragam yang seragam ini bertujuan memperkuat identitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga profesionalisme, serta menciptakan keselarasan visual di lingkungan birokrasi, terlepas dari perbedaan status kepegawaian.

Jadwal Seragam Senin–Selasa

Pada awal pekan, seluruh PPPK diwajibkan mengenakan kemeja warna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.

Atasan ini dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam berbahan kain, bukan denim.

BACA JUGA:PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kini Setara Lewat Kebijakan Seragam

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Setiap Hari Rabu

Ketentuan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Jadwal Seragam Hari Rabu

Hari Rabu ditetapkan sebagai jadwal penggunaan kemeja putih polos, dengan pilihan lengan panjang atau pendek.

Busana tersebut dipadukan dengan bawahan hitam non-jeans.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: