Rincian Penghasilan Resmi PNS, PPPK dan Paruh Waktu di Tahun 2026

Rincian Penghasilan Resmi PNS, PPPK dan Paruh Waktu di Tahun 2026

Skema penghasilan ASN pada 2026, baik untuk PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu hingga kini masih berpijak pada regulasi yang berlaku-Fot: IST-

SUMEKS RADIO - Skema penghasilan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026, baik untuk PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu hingga kini masih berpijak pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Pemerintah belum merilis keputusan final terkait besaran total pendapatan ASN tahun depan, lantaran kemungkinan penyesuaian masih dibahas dalam kerangka Rancangan APBN 2026, termasuk wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary.

Hingga pengumuman resmi diterbitkan, struktur gaji dan tunjangan ASN dipastikan tidak berubah signifikan.

Kenaikan atau penggabungan komponen penghasilan baru akan ditetapkan setelah kebijakan fiskal nasional disahkan. Berikut gambaran rinci penghasilan ASN berdasarkan data dan aturan terkini.

BACA JUGA:RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya

Struktur Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok pegawai negeri sipil pada 2026 masih mengikuti ketentuan PP 5/2024.

Nilai gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, mulai dari nol hingga 32 tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I menerima gaji dari kisaran Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.

  • Golongan II berada pada rentang Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta.

  • Golongan III memperoleh gaji pokok antara Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta.

  • Golongan IV memiliki gaji tertinggi, yakni Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.

Komponen Tunjangan PNS

Pendapatan riil PNS tidak hanya bergantung pada gaji pokok.

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: