Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026, Ini Rinciannya

Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026, Ini Rinciannya

Ada perbedaan mendasar dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu mulai tahun anggaran 2026.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Ada perbedaan mendasar dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu mulai tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun tersebut.

Melalui regulasi tersebut, negara menetapkan skema THR yang disesuaikan dengan pola kerja dan beban tugas masing-masing kategori PPPK.

PPPK penuh waktu memperoleh hak THR secara penuh, sementara PPPK paruh waktu menerima THR secara proporsional sesuai jam kerja dan ketentuan kontrak.

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Apakah Masih Ada Selisih? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:THR ASN 2026 Resmi Berbasis Jam Kerja, PNS dan PPPK Penuh Waktu Dapat Penuh

Jam Kerja Jadi Faktor Penentu

Perbedaan pertama terlihat dari beban kerja harian. PPPK penuh waktu menjalankan tugas selama 8 jam per hari atau setara 40 jam kerja per minggu.

Dengan skema tersebut, perhitungan THR mengikuti standar ASN nasional sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau berkisar 20 hingga 30 jam per minggu.

Jam kerja yang lebih singkat ini menjadi dasar penyesuaian besaran THR yang diterima, sehingga tidak dihitung penuh seperti PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:333 Daerah Bakal Cairkan THR TPG 100 Persen, Ini Progres Terbarunya Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Besaran THR Tidak Disamakan

Dari sisi nominal, PPPK penuh waktu berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok yang umumnya berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung golongan.

Selain itu, THR juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja, sehingga totalnya setara dengan THR PNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: