THR ASN 2026 Resmi Berbasis Jam Kerja, PNS dan PPPK Penuh Waktu Dapat Penuh

THR ASN 2026 Resmi Berbasis Jam Kerja, PNS dan PPPK Penuh Waktu Dapat Penuh

THR ASN 2026 Resmi Berbasis Jam Kerja, PNS dan PPPK Penuh Waktu Dapat Penuh.gbr.KPU pegununganbintang--

SUMEKS RADIO - THR ASN 2026 Terapkan Skema Lebih Adil dan Terukur. Pemerintah menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 dengan skema yang lebih adil dan berbasis beban kerja. Dalam aturan terbaru, PNS dan PPPK penuh waktu menerima THR secara penuh, sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh THR secara proporsional sesuai jam kerja dan masa kontrak.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai diterapkan efektif pada 2026.

Pemerintah menegaskan, pengaturan tersebut bertujuan menjaga keadilan fiskal sekaligus memberikan kepastian hak bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu yang jumlahnya terus meningkat di berbagai instansi.

BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Masih Pakai Skema Lama, Begini Rincian PNS dan PPPK

BACA JUGA:RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Skema THR ASN 2026 Lebih Terukur

Dalam struktur penghasilan ASN, PNS dan PPPK penuh waktu diposisikan setara. Keduanya menerima THR setara satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh THR, namun besarannya disesuaikan dengan porsi jam kerja yang dijalani.

Kebijakan ini menegaskan bahwa status ASN tetap diakui, namun kompensasi diselaraskan dengan kontribusi dan durasi kerja masing-masing pegawai.

Jam Kerja Jadi Dasar Perhitungan THR ASN 2026

Perbedaan utama perhitungan THR ASN 2026 terletak pada jam kerja mingguan:

PNS dan PPPK penuh waktu bekerja rata-rata 37,5–40 jam per minggu, sesuai standar nasional ASN.

Dengan beban kerja penuh, hak THR yang diterima juga maksimal.

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja sekitar 20–30 jam per minggu, sehingga besaran THR dihitung secara proporsional dibandingkan ASN penuh waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: