Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 belum mengalami perubahan skema.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 belum mengalami perubahan skema.

Pemerintah masih memberlakukan struktur penggajian yang bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta penyesuaian nominal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Hingga awal 2026, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan di luar ketentuan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok PNS 2026 berada pada kisaran Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, dengan besaran yang ditentukan oleh golongan kepangkatan dan masa kerja golongan (MKG).

BACA JUGA:Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair

BACA JUGA:Gaji Pokok PPPK 2026 Masih Mengacu Aturan Ini, Cek Rincian Lengkap per Golongan dan Tunjangannya

Landasan regulasi penggajian

Struktur gaji PNS tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada PP 5/2024 yang memuat tabel gaji pokok berdasarkan golongan dan MKG.

Sementara itu, Perpres 10/2024 berfungsi sebagai dasar penyesuaian nilai gaji yang telah diterapkan dan masih digunakan hingga saat ini.

Pemerintah belum menerbitkan kebijakan lanjutan terkait kenaikan gaji PNS per awal 2026.

BACA JUGA:Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:Pakai Seragam ASN, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah

Kisaran gaji pokok berdasarkan golongan

Merujuk pada ketentuan resmi dan ringkasan tabel gaji nasional, berikut rentang gaji pokok PNS per golongan:

  • Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.

  • Golongan II berada pada rentang Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600 per bulan.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: