Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 belum mengalami perubahan skema.-Foto: IST-
Golongan III memperoleh gaji pokok sekitar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV menjadi golongan tertinggi dengan gaji pokok berkisar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Hal yang perlu diperhatikan
Besaran tersebut merupakan gaji pokok murni dan belum memasukkan berbagai komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, maupun tambahan penghasilan lainnya.
Dalam praktiknya, total penghasilan atau take home pay PNS dapat jauh lebih besar tergantung instansi dan jabatan.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Wajib Kenakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025, Ini Skema Gaji dan Tunjangannya
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Tak Cair Akhir 2025? Ini Daftar Daerah yang Menunda hingga 2026
Adapun nominal gaji pokok tiap individu PNS ditentukan secara spesifik berdasarkan kombinasi golongan, subgolongan (a–d), serta masa kerja golongan (MKG) sebagaimana tercantum dalam lampiran resmi PP 5/2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: