Gaji PNS dan PPPK 2026, Ini Perbedaan Lengkapnya
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Mengacu Aturan Lama, Ini Perbedaan Lengkap Penuh Waktu dan Paruh Waktu-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan bahwa skema gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih mengikuti regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hingga awal 2026, belum terdapat kebijakan baru yang secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok ASN, sehingga perhitungan penghasilan tetap merujuk pada peraturan tahun 2024.
PNS dan PPPK penuh waktu memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja yang setara.
Struktur ini dirancang untuk menjamin keadilan penghasilan bagi ASN dengan beban kerja penuh delapan jam per hari.
BACA JUGA:Resmi, Ini Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Tahun 2026
BACA JUGA:Tunjangan Jadi Penentu, Ini Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Sementara itu, PPPK paruh waktu ditempatkan dalam skema berbeda, baik dari sisi jam kerja, gaji, maupun jenis tunjangan yang diterima.
Struktur Gaji Pokok ASN 2026
Gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk golongan I hingga IV.
Besarannya dimulai dari sekitar Rp1,6 juta untuk golongan terendah hingga lebih dari Rp6,3 juta bagi golongan tertinggi, dengan variasi ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).
BACA JUGA:Resmi, Ini Besaran Gaji PPPK Tahun 2026
Untuk PPPK penuh waktu, pemerintah menetapkan rentang golongan yang lebih luas.
Besaran gaji pokoknya berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga mencapai Rp7,3 juta pada golongan atas.
Nilai tersebut menjadikan PPPK tertentu berpotensi menerima gaji pokok lebih tinggi dibanding sebagian PNS, terutama pada jabatan fungsional dengan kualifikasi khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: