Cair Lebih Cepat, Ini Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Cair Lebih Cepat, Ini Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

PPPK penuh waktu dan paruh waktu sama-sama menerima THR 2026 dengan jadwal pencairan serentak pada Maret. -Foto: ist-

SUMEKS RADIO - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, terutama dalam besaran yang diterima.

PPPK penuh waktu berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok berikut tunjangan melekat secara penuh.

Skema ini setara dengan yang diterima PNS, mencakup komponen gaji dan tunjangan sesuai golongan masing-masing.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memperoleh THR secara proporsional.

BACA JUGA:Perubahan Jadwal Pencairan THR Idul Fitri, Ini Waktu Terbarunya

BACA JUGA:Akhirnya Cair! THR ASN & TPG Guru 100% 2026 Dibayar Lebih Cepat, Cek Jadwal Resminya

Perhitungannya disesuaikan dengan beban kerja, yang rata-rata sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu.

Artinya, nominal yang diterima akan menyesuaikan durasi kerja serta nilai kontrak yang disepakati.

Jadwal Pencairan

Tidak ada perbedaan jadwal pencairan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Keduanya mengikuti pola pencairan ASN secara nasional.

BACA JUGA:Pencairan THR Idulfitri Dipercepat, Ini Besaran yang Bakal Didapat PNS, PPPK, TNI dan Polri

BACA JUGA:Siap-Siap Lur! Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling Palembang Buat THR 2026, Cek Lokasinya Biar Gak Kehabisan!

Berdasarkan proyeksi, THR 2026 diperkirakan cair bertahap pada awal hingga pertengahan Maret, yakni sekitar 3–17 Maret 2026.

Rentang paling realistis diperkirakan antara 9–15 Maret 2026, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh sekitar 21–22 Maret 2026.

Hingga 26 Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Karena itu, PPPK diimbau memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Dasar Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: