Inilah Perkiraan Besaran THR PPPK pada Idulfitri 2026
proyeksi besaran THR PPPK mulai banyak diperbincangkan dengan merujuk pada skema dan pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah hingga Februari 2026 belum menerbitkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, proyeksi besaran THR PPPK mulai banyak diperbincangkan dengan merujuk pada skema dan pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan praktik yang berlaku selama ini, THR bagi PPPK umumnya diberikan sebesar satu bulan penghasilan dan dibayarkan penuh tanpa pemotongan, menjelang Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA:Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Detail Lengkap PP Nomor 11 Tahun 2025
BACA JUGA:Maret Berkah! Guru Serdik Bakal Terima TPG dan THR Idulfitri, Segini Besarannya
Komponen yang Membentuk THR PPPK
Secara umum, THR PPPK terdiri dari sejumlah komponen penghasilan rutin.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada instansi dengan skema remunerasi.
Untuk tunjangan keluarga, pemerintah biasanya memberikan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok bagi pegawai yang memiliki pasangan, serta 2 persen untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak.
BACA JUGA:Bukan Cuma THR! Ini 5 Dana Guru yang Berpotensi Cair Maret 2026, Nominalnya Bisa Menumpuk
BACA JUGA:Cair Pertengahan Maret, Ini Skema Perhitungan THR PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026
Estimasi THR PPPK Berdasarkan Golongan
Mengacu pada struktur gaji nasional PPPK, berikut estimasi nominal THR Idulfitri 2026 berdasarkan golongan:
-
Golongan I diperkirakan menerima THR di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta, bergantung pada masa kerja dan status keluarga.
-
Golongan II berpotensi memperoleh THR sekitar Rp2,97 juta sampai Rp4 juta.
-
Golongan III diprediksi menerima THR antara Rp3,85 juta hingga Rp5,4 juta.
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: