Gaji PNS dan PPPK 2026, Ini Perbedaan Lengkapnya
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Mengacu Aturan Lama, Ini Perbedaan Lengkap Penuh Waktu dan Paruh Waktu-Foto: IST-
Hingga kini, tidak ada penyesuaian gaji pokok baru yang diumumkan untuk 2026, sehingga seluruh ASN masih menggunakan tabel gaji hasil penyesuaian terakhir.
Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK penuh waktu sama-sama berhak atas berbagai tunjangan utama. Tunjangan keluarga diberikan dengan persentase tertentu dari gaji pokok untuk pasangan dan anak.
Di samping itu, terdapat tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya sangat bergantung pada kebijakan instansi dan daerah.
Keduanya juga memperoleh hak tahunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh. Komponen ini menjadi faktor penting dalam total penghasilan ASN setiap tahunnya.
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
BACA JUGA:Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair
Berbeda halnya dengan PPPK paruh waktu. Kelompok ini hanya menerima penghasilan dan tunjangan secara proporsional sesuai jam kerja, umumnya empat jam per hari.
Hak yang diterima terbatas pada insentif atau tunjangan operasional tertentu, serta THR dengan perhitungan tidak penuh. PPPK paruh waktu tidak memperoleh TPP secara utuh sebagaimana ASN penuh waktu.
Perbandingan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
| Kategori | Jam Kerja | Skema Gaji | Hak Tunjangan |
|---|---|---|---|
| PNS | 8 jam per hari | Golongan I–IV, sekitar Rp1,6 juta–Rp6,3 juta | Lengkap |
| PPPK penuh waktu | 8 jam per hari | Golongan I–XVII, hingga sekitar Rp7,3 juta | Lengkap |
| PPPK paruh waktu | ±4 jam per hari | Proporsional, menyesuaikan UMP | Terbatas |
Status Kepegawaian dan Jaminan Sosial
Dari sisi status, PNS merupakan pegawai tetap yang berhak atas pensiun negara setelah memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Gaji Pokok PPPK 2026 Masih Mengacu Aturan Ini, Cek Rincian Lengkap per Golongan dan Tunjangannya
BACA JUGA:Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026
Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan masa minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.
PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak memperoleh pensiun negara seperti PNS. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, sepanjang memenuhi penilaian kinerja dan tersedia formasi yang sesuai. Skema ini menjadi jalur transisi yang disiapkan pemerintah untuk menata kebutuhan ASN secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: