PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya

PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu dan memiliki hak dan kewajiban sama-Foto: IST-

SUMEKS RADIOAparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Dalam struktur kepegawaian terbaru, pemerintah juga mengakomodasi PPPK Paruh Waktu yang tetap berstatus ASN, namun memiliki skema kerja, penghasilan, serta hak kepegawaian yang berbeda.

Meski berada dalam satu korps yang sama, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan ASN penuh waktu, terutama terkait jam kerja, besaran gaji, dan hak tunjangan.

Seluruh ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah, antara lain Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Info Terbaru PPPK Paruh Waktu 1 Tahun / Lebih: Status Kontrak, Gaji, dan Peluang Jadi Penuh Waktu

BACA JUGA:Seragam ASN Disatukan, Ini Jadwal Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026

Seragam Dinas Tetap Seragam

Dari sisi tampilan dan identitas korps, PPPK Paruh Waktu tidak dibedakan dari ASN lainnya.

Mereka tetap diwajibkan mengenakan seragam dinas sesuai ketentuan instansi, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH) berupa kemeja putih dengan bawahan hitam, serta batik Korpri untuk kegiatan resmi atau upacara tertentu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi identitas seseorang sebagai ASN.

Pemerintah secara konsisten menjaga prinsip keseragaman simbolik untuk memperkuat profesionalisme dan rasa kesatuan di lingkungan birokrasi.

BACA JUGA:Skema Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu

Skema Gaji dan Tunjangan Bersifat Proporsional

Perbedaan paling nyata terlihat pada aspek penghasilan. Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja yang umumnya berkisar antara 20 hingga 30 jam per minggu.

Besaran gaji berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan jabatan dan kemampuan fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: