PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu dan memiliki hak dan kewajiban sama-Foto: IST-
Sebaliknya, ASN penuh waktu—baik PNS maupun PPPK penuh waktu—menerima gaji penuh sesuai tabel nasional ASN, disertai tunjangan keluarga, jabatan, dan fasilitas kepegawaian lainnya.
PPPK Paruh Waktu umumnya tidak memperoleh hak tunjangan secara penuh, termasuk keterbatasan pada fasilitas cuti tahunan standar.
Jam Kerja Lebih Fleksibel
Dari sisi jam kerja, PPPK Paruh Waktu menjalani sistem kerja yang lebih fleksibel, rata-rata sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Pola ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan dituangkan secara jelas dalam kontrak kerja.
Sementara itu, ASN penuh waktu menjalani jam kerja standar birokrasi, yakni sekitar 8 jam per hari atau 37,5 hingga 40 jam per minggu. Perbedaan jam kerja inilah yang menjadi dasar utama perhitungan gaji dan hak kepegawaian lainnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur: Ini Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerjanya
BACA JUGA:Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu
Prinsip Keadilan dalam Sistem ASN
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan PPPK Paruh Waktu bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, adil, dan berbasis beban kerja. Dengan tetap menyandang status ASN, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal sesuai kapasitas dan kebutuhan instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: