Seragam ASN Disatukan, Ini Jadwal Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026
Seragam PPPK Paruh Waktu Disamakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2026-Fot: IST-
SUMEKS RADIO - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi disejajarkan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu dalam hal penggunaan pakaian dinas.
Penyeragaman ini dilakukan karena ketiganya sama-sama masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat aturan kedinasan nasional.
Kebijakan tersebut bertujuan membangun identitas korps yang kuat serta menghapus sekat simbolik berdasarkan jenis status kepegawaian.
BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN 2026
BACA JUGA:Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu
Landasan Regulasi
Ketentuan mengenai kesamaan seragam ASN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pakaian dinas ASN.
Regulasi ini menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam penggunaan pakaian dinas harian (PDH) hingga batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap tunduk pada seluruh norma disiplin ASN, termasuk ketentuan berpakaian, sehingga tidak ada pembedaan seragam di lingkungan birokrasi.
BACA JUGA:Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
Pertimbangan Penyeragaman
Walaupun PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja yang lebih singkat, rata-rata sekitar empat jam per hari, serta perbedaan pada sistem penghasilan, pemerintah menilai keseragaman pakaian dinas tetap diperlukan.
Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme, kesetaraan, dan integritas birokrasi.
Pemerintah juga ingin menghapus citra lama yang membedakan pegawai honorer melalui atribut pakaian yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: