Jadwal Seragam ASN 2026
Pemerintah menegaskan penerapan jadwal seragam ASN tahun 2026 yang berlaku seragam tanpa pembedaan visual bagi PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu-Foto hanya ilustrasi AI-
SUMEKS RADIO – Pemerintah menegaskan penerapan aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang berlaku seragam tanpa pembedaan visual bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat prinsip kesetaraan status, profesionalisme, dan identitas birokrasi nasional di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Ketentuan tersebut berlandaskan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi standar berpakaian dinas yang sama setelah status kepegawaiannya sah, khususnya bagi PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur: Ini Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerjanya
BACA JUGA:Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghapus perbedaan simbolik yang selama ini kerap memunculkan kesan hierarkis di lingkungan kerja ASN.
Penyeragaman visual dinilai penting untuk membangun budaya kerja yang setara, profesional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Jadwal Seragam Harian ASN 2026
Pemerintah juga menetapkan pembagian penggunaan seragam harian yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN sebagai berikut.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah
-
Senin–Selasa
PNS menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, terdiri dari kemeja dan bawahan senada, lengkap dengan lencana Korpri, papan nama, serta tanda jabatan.
Sementara itu, PPPK mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam atau gelap, disertai atribut kedinasan yang sama. -
Rabu
Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib mengenakan kemeja putih polos dengan bawahan hitam atau gelap. Penggunaan atribut resmi tetap menjadi kewajiban selama jam kerja. -
Kamis–Jumat
ASN mengenakan PDH batik, tenun, atau lurik, yang diberlakukan tanpa perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai simbol kebhinekaan dan identitas nasional.
Ketentuan Tambahan yang Wajib Diperhatikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: