Jadwal Seragam ASN 2026
Pemerintah menegaskan penerapan jadwal seragam ASN tahun 2026 yang berlaku seragam tanpa pembedaan visual bagi PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu-Foto hanya ilustrasi AI-
Selain pengaturan jadwal, pemerintah menekankan kewajiban penggunaan atribut resmi ASN yang meliputi papan nama, lambang instansi, dan pin identitas selama bertugas.
BACA JUGA:Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Perbedaan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Untuk kegiatan khusus seperti upacara kenegaraan atau peringatan Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri warna biru tua sesuai ketentuan.
Bagi PPPK penuh waktu, seluruh aturan seragam ini berlaku penuh sejak status kepegawaiannya sah secara administratif.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat sejumlah referensi lama yang menyebut perbedaan penggunaan warna khaki bagi PPPK, ketentuan terbaru mengacu pada regulasi nasional.
Penyesuaian teknis tetap dimungkinkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, selama tidak bertentangan dengan aturan pusat.
Dengan diberlakukannya aturan seragam ASN 2026 ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang setara bagi seluruh aparatur negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: