Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS

Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS

Pemerintah menegaskan bahwa pakaian dinas harian (PDH) bagi PPPK paruh waktu diberlakukan secara nasional tanpa pembedaan dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS-Foto: IST-

Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN.

Pelanggaran terhadap ketentuan seragam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Meski instansi pemerintah daerah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian teknis terbatas, prinsip keseragaman dan identitas seragam PNS dan PPPK Paruh Waktu secara nasional tetap menjadi prioritas utama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: