Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS

Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS

Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS.gbr.BKPSDM--

SUMEKS RADIO - Perubahan regulasi ASN dalam beberapa tahun terakhir membawa dampak signifikan terhadap status dan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika sebelumnya PPPK dianggap sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas dan kepastian karier yang minim, kini posisinya semakin kuat. Pemerintah telah memastikan bahwa kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga usia pensiun, selama memenuhi kinerja dan kebutuhan formasi instansi.

Dengan kebijakan baru ini, PPPK tidak lagi dianggap sebagai pegawai sementara, tetapi menjadi bagian struktural ASN yang memiliki karier, tanggung jawab, dan mekanisme pembinaan yang jelas.

Fokus Karier pada Jabatan Fungsional

Berbeda dengan PNS yang memiliki peluang menempati jabatan struktural secara lebih luas, PPPK secara umum diarahkan untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF).

Jabatan ini memiliki jenjang karier tersendiri, baik untuk tenaga profesional seperti guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.

BACA JUGA:Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian

BACA JUGA:Daftar Harga Seragam Dinas PNS dan PPPK di Marketplace, dari PDH Khaki hingga Batik Korpri

Pada jenjang keahlian, struktur jabatan PPPK mencakup:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sementara itu, untuk jabatan keterampilan terdapat jenjang Pemula, Terampil, Mahir, hingga Penyelia.

Kenaikan Jenjang Tidak Otomatis

Meski memiliki jalur jenjang karier, mekanisme kenaikan tingkat PPPK tidak berjalan otomatis seperti pada PNS.

BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

BACA JUGA:Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Kenaikan jabatan PPPK mensyaratkan beberapa hal penting, di antaranya:

  1. Ketersediaan formasi jabatan
    Instansi pemerintah harus membuka formasi jabatan yang lebih tinggi terlebih dahulu.
  2. Uji kompetensi
    PPPK wajib mengikuti proses seleksi dan pembuktian kompetensi sesuai jabatan yang dituju.
  3. Rekam jejak kinerja
    Evaluasi kinerja menjadi indikator penting. Tanpa penilaian kinerja yang baik, peluang kenaikan jabatan bisa tertutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait