Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS
Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS.gbr.BKPSDM--
Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK dituntut proaktif dalam pengembangan karier, bukan sekadar menunggu proses administratif.
Fleksibel dan Memungkinkan Lompatan Jenjang
Salah satu poin yang dinilai menjadi keunggulan PPPK adalah fleksibilitas.
PPPK dimungkinkan untuk langsung melamar pada jenjang yang lebih tinggi, tanpa harus melewati tahapan berjenjang satu per satu, selama memenuhi standar pendidikan, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Gaji PNS Golongan 3A Bisa Tembus Rp5,5 Juta? Ini Rincian Lengkap Take Home Pay Terbaru!
Kondisi ini membuka ruang percepatan karier bagi PPPK yang memiliki kapabilitas unggul.
Kontrak yang Kini Lebih Pasti
Salah satu perubahan terbesar yang dirasakan adalah menyangkut kepastian masa kerja.
Regulasi terbaru memungkinkan kontrak PPPK diperpanjang hingga mendekati usia pensiun, sekitar 58–60 tahun, dengan catatan evaluasi kinerja tetap menjadi faktor penentu.
Kepastian ini mengubah persepsi masyarakat terhadap PPPK yang dahulu dianggap tidak memiliki masa depan panjang seperti PNS.
Masih Bisa Menjadi PNS
Meski telah memiliki jalur karier sendiri, PPPK tetap diberi kesempatan untuk menjadi PNS.
Namun, mekanismenya bukan konversi otomatis. PPPK yang ingin menjadi PNS tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dari awal, sama seperti pelamar umum lainnya.
BACA JUGA:Gelar ASN Kini Dipermudah! Aturan Baru BKN 2025 Bikin PNS & PPPK Golongan 3A Makin Untung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: