Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian
Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian.gbr.harian kepri--
Ini juga menjadi simbol bahwa PPPK kini memiliki kedudukan yang semakin kuat dalam sistem ASN nasional.
Anggaran Seragam ASN: Lebih Efisien, Tidak Boros
Terkait anggaran, pemerintah tetap mengacu pada Satuan Biaya (SBM) 2024 dengan beberapa penyesuaian.
Pengadaan dilakukan secara selektif agar tidak membebani APBD/APBN.
BACA JUGA:Gelar ASN Kini Dipermudah! Aturan Baru BKN 2025 Bikin PNS & PPPK Golongan 3A Makin Untung
BACA JUGA:Guru ASN Dikira Ikut Libur Panjang? Ini Fakta Sebenarnya dari SE Mendikdasmen 14 Tahun 2025
Berikut gambaran skema anggarannya:
- PDH (Pakaian Dinas Harian)
Mengacu langsung pada standar SBM 2024. - PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
Maksimal 110% dari biaya PDH. - PDU (Pakaian Dinas Upacara)
Maksimal 200% dari biaya PDH.
Yang menarik, PDL dan PDU tidak wajib diadakan setiap tahun.
Pengadaannya bisa bertahap, selektif, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi anggaran daerah.
Dengan demikian, kebijakan ini dianggap jauh lebih realistis dan efisien.
BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
BACA JUGA:ASN Bersiap Hadapi 2026: Skema Single Salary, TPG Guru Tak Hilang, hingga Gaji Berbasis Kinerja
Kesimpulan
Aturan seragam ASN terbaru menghadirkan tiga pesan besar:
- Penyederhanaan aturan pakaian agar lebih praktis dan modern
- Penyatuan aturan PNS dan PPPK agar lebih setara
- Efisiensi anggaran tanpa mengurangi wibawa kedinasan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN tetap profesional, rapi, dan elegan, tetapi tidak membebani negara dengan pengeluaran seragam yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: