Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Tanpa Kembang Api, Ini Aturan dan Lokasi Resminya
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Tanpa Kembang Api, Ini Aturan dan Lokasi Resminya.gbr.google--
SUMEKS RADIO – Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Nuansa Solidaritas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan perayaan malam Tahun Baru 2026 dengan pendekatan berbeda. Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas nasional, Pemprov DKI melarang penggunaan kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan pergantian tahun.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Gaspol Akhir Tahun! Promo Mobil Listrik BYD di Jakarta Selatan Lagi Panas-Panasnya
Kembang Api Dilarang Total di Jakarta
Larangan kembang api berlaku menyeluruh, meliputi:
Acara yang diselenggarakan pemerintah
Kegiatan swasta
Perayaan di hotel
Acara di pusat perbelanjaan dan mal
Artinya, tidak ada pesta kembang api, baik di ruang publik maupun area komersial, saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026.
Alasan Pelarangan: Bentuk Kepedulian Nasional
Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap sejumlah daerah di Indonesia yang tengah dilanda bencana alam, khususnya di wilayah Sumatra.
BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: