Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Tanpa Kembang Api, Ini Aturan dan Lokasi Resminya

Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Tanpa Kembang Api, Ini Aturan dan Lokasi Resminya

Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Tanpa Kembang Api, Ini Aturan dan Lokasi Resminya.gbr.google--

SUMEKS RADIO – Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Nuansa Solidaritas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan perayaan malam Tahun Baru 2026 dengan pendekatan berbeda. Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas nasional, Pemprov DKI melarang penggunaan kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan pergantian tahun.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta.

BACA JUGA:Gaspol Akhir Tahun! Promo Mobil Listrik BYD di Jakarta Selatan Lagi Panas-Panasnya

BACA JUGA:Harga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Akhir 2025 Jakarta: Irit, Mewah, dan Paling Worth It di Kelas MPV

Kembang Api Dilarang Total di Jakarta

Larangan kembang api berlaku menyeluruh, meliputi:

Acara yang diselenggarakan pemerintah

Kegiatan swasta

Perayaan di hotel

Acara di pusat perbelanjaan dan mal

Artinya, tidak ada pesta kembang api, baik di ruang publik maupun area komersial, saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026.

Alasan Pelarangan: Bentuk Kepedulian Nasional

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap sejumlah daerah di Indonesia yang tengah dilanda bencana alam, khususnya di wilayah Sumatra.

BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: