THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu pada tahun 2026 belum ditetapkan dalam satu angka nasional.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu pada tahun 2026 belum ditetapkan dalam satu angka nasional.

Pemerintah menetapkan skema pembayaran THR secara proporsional, menyesuaikan gaji bulanan, jam kerja, serta kemampuan fiskal daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam skema ini, THR PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan persentase penghasilan bulanan yang mengacu pada upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK).

Akibatnya, nominal THR tidak seragam dan bisa berbeda cukup signifikan antarwilayah.

BACA JUGA:Mulai Cair! Ini Mekanisme dan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen di 333 Daerah

BACA JUGA:Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026, Ini Rinciannya

Sebagai ilustrasi, PPPK paruh waktu di Sulawesi Tengah berpotensi menerima THR sekitar Rp2,9 juta, sementara di Sulawesi Utara nilainya bisa mencapai Rp3,7 juta.

Angka tersebut mencerminkan perbedaan standar upah minimum daerah yang menjadi dasar penghitungan gaji sekaligus THR.

Sejumlah pemerintah daerah juga mulai mengantisipasi kebijakan ini dengan menyiapkan anggaran melalui skema gaji ke-13.

Kota Mataram, misalnya, telah memproyeksikan gaji dasar PPPK paruh waktu minimal Rp1,5 juta per bulan mulai 2026, yang kemudian menjadi basis perhitungan THR.

BACA JUGA:Resmi! KMK 372 Tahun 2025 Tetapkan Tambahan DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji 13 Guru ASN Daerah

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Apakah Masih Ada Selisih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ketentuan Umum THR PPPK Paruh Waktu

Secara regulasi, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR sepanjang tercantum dalam perjanjian kerja dan memenuhi masa kerja yang ditetapkan.

Namun, hak tersebut tidak disamakan dengan PNS atau PPPK penuh waktu yang memperoleh THR beserta tunjangan melekat secara penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: