Gaji Resmi Guru Serdik PNS PPPK 2026 Lengkap dengan Tunjangan
Gaji Resmi Guru Bersertifikat ASN 2026 Tetap Gunakan Skema Lama, TPG Belum Dihapus Bagi PNS dan PPPK-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan skema gaji guru bersertifikat (Serdik) berstatus PNS dan PPPK pada 2026 masih mengacu pada pola lama, yakni gaji pokok ASN ditambah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Meski ada wacana single salary terus digulirkan, implementasinya dilakukan secara bertahap dan belum sepenuhnya menghapus tunjangan di luar gaji pokok.
Kondisi ini membuat TPG tetap dibayarkan terpisah pada 2026, khususnya bagi guru ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Kebijakan tersebut dipertahankan sebagai langkah menjaga stabilitas dan kesejahteraan guru sebelum sistem penggajian tunggal benar-benar diterapkan secara penuh.
BACA JUGA:Gaji PPPK 2026 Masih Tanda Tanya, Daerah Mulai Bergerak Lebih Dulu
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS PPPK 2026: BRIGuna Karya BRI Tawarkan Plafon hingga Rp500 Juta
Secara akumulatif, penghasilan bulanan guru Serdik ASN di 2026 masih kompetitif. Untuk golongan awal, total pendapatan bisa berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan, tergantung masa kerja serta tambahan tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan umum.
Rincian Gaji Pokok Guru PPPK Serdik 2026
Bagi guru PPPK bersertifikat, gaji pokok pada 2026 masih mengacu pada rentang golongan I hingga IV.
Besarannya berada di kisaran Rp1,9 juta sampai Rp4,4 juta per bulan, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Cair Cepat Rp75 Juta Tanpa Agunan! Pinjaman BRI Khusus PNS PPPK
Sebagai gambaran, guru PPPK Serdik golongan III awal menerima gaji pokok sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta.
Nilai tersebut kemudian ditambah TPG sebesar satu kali gaji pokok, sehingga penghasilan bulanan meningkat signifikan.
Jika ditambah tunjangan umum dan tunjangan keluarga, pendapatan bersih PPPK Serdik jauh lebih stabil dibandingkan sebelum sertifikasi.
Gaji Pokok Guru PNS Serdik Masih Lebih Tinggi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: