Gaji Resmi Guru Serdik PNS PPPK 2026 Lengkap dengan Tunjangan
Gaji Resmi Guru Bersertifikat ASN 2026 Tetap Gunakan Skema Lama, TPG Belum Dihapus Bagi PNS dan PPPK-Foto: IST-
Sementara itu, guru PNS bersertifikat tetap berada pada struktur gaji pokok PNS nasional. Untuk golongan awal seperti IIIa, gaji pokok berada di rentang Rp2,7 juta hingga Rp3,2 juta, dan dapat meningkat hingga Rp5,2 juta seiring bertambahnya masa kerja dan kenaikan pangkat.
Di luar gaji pokok, guru PNS Serdik masih menerima TPG setara satu kali gaji pokok, serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan umum yang rata-rata mencapai Rp800 ribu per bulan.
Dengan skema ini, total penghasilan awal guru PNS Serdik bisa menembus Rp7,2 juta per bulan.
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026
Tunjangan di Luar Single Salary Masih Berlaku
Pada 2026, TPG bagi guru Serdik ASN (PNS dan PPPK) tetap dipertahankan sebagai bentuk transisi menuju sistem single salary. Contohnya, guru golongan awal dengan gaji pokok Rp3,2 juta masih memperoleh TPG dengan nominal yang sama.
Selain itu, THR guru ASN tetap dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat, sehingga pendapatan tahunan guru bersertifikat tetap terjaga.
Untuk guru non-ASN bersertifikat, pemerintah juga menaikkan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan mulai 2026.
Ke depan, sistem single salary berbasis kinerja diproyeksikan mampu meningkatkan total penghasilan guru level menengah hingga Rp11 juta per bulan. Namun hingga kebijakan tersebut diterapkan penuh, tunjangan sertifikasi guru belum dihapus sepenuhnya dan masih menjadi komponen penting dalam struktur penghasilan guru ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: