Resmi Berlaku 2026, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

Resmi Berlaku 2026, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

Resmi! Inilah Besaran Gaji dan TPG Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026 Lengkap dengan Tabel Perbandingan-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah secara resmi menetapkan skema baru penghasilan guru yang mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penataan gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara atau TPG guru berstatus PNS, PPPK, serta guru paruh waktu.

Dalam regulasi tersebut, penghasilan guru tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan sesuai status kepegawaian, golongan, serta masa kerja.

Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap diberikan secara terpisah guna menjaga kesejahteraan guru yang telah bersertifikat pendidik (serdik), terutama selama masa transisi menuju sistem penggajian baru.

BACA JUGA:THR dan TPG Guru Serdik 2026 Tetap Terpisah, Ini Skema Lengkapnya

BACA JUGA:Gaji PPPK 2026 Masih Tanda Tanya, Daerah Mulai Bergerak Lebih Dulu

Gaji Guru PNS Mulai 2026

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada struktur golongan dan masa kerja.

Untuk guru golongan awal, yakni IIIa, gaji pokok berada di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta per bulan.

Selain gaji pokok, guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Dengan skema ini, total penghasilan guru PNS serdik dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja maupun tunjangan daerah.

BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

Dalam skema jangka panjang menuju single salary, guru PNS yang masuk jenjang Jabatan Fungsional (JF) tingkat JF-12 hingga JF-14 diproyeksikan memperoleh gaji bersih sekitar Rp14,5 juta hingga Rp19,2 juta per bulan, tergantung jenjang dan penilaian kinerja.

Gaji Guru PPPK Penuh Waktu

Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami penyesuaian signifikan.

Gaji pokok guru PPPK berada di rentang Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta, menyesuaikan golongan I sampai IV serta masa kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: