Jadwal Seragam PNS dan PPPK, dan Paruh Waktu 2026 dari Senin hingga Jumat

Jadwal Seragam PNS dan PPPK, dan Paruh Waktu 2026 dari Senin hingga Jumat

Pemerintah resmi menyatukan aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026. Kebijakan ini berlaku bagi PNS dan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu-Foto: IST-

SUMEKS RADIO — Pemerintah resmi menyatukan aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026. Kebijakan ini berlaku bagi PNS dan PPPK, baik pegawai penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa pembedaan status kepegawaian.

Penyeragaman tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan standar berpakaian yang sama di seluruh instansi, sekaligus memperkuat citra profesional, disiplin, dan kesetaraan ASN di lingkungan kerja pemerintahan.

Pola Seragam Harian ASN 2026

Dalam ketentuan terbaru, jadwal penggunaan seragam ASN diatur berdasarkan hari kerja sebagai berikut.

BACA JUGA:Segini Besaran TPG 2026 Bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Single Salary Ditunda, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

  • Senin dan Selasa
    ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, berupa kemeja khaki lengan pendek atau panjang yang dipadukan dengan celana atau rok khaki senada.

  • Rabu
    Busana kerja diganti dengan kemeja putih polos, baik lengan pendek maupun panjang, yang dipadukan dengan celana atau rok hitam formal. Penggunaan bahan kasual seperti jeans tidak diperkenankan.

  • Kamis dan Jumat
    ASN diwajibkan memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah yang bersifat resmi dan sopan, sebagai bentuk pelestarian budaya nasional.

Aturan Atribut dan Seragam Khusus

Selama jam kerja, seluruh ASN wajib menggunakan atribut lengkap, meliputi tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas.

BACA JUGA:BRIGuna Karya BRI Non KUR: Pinjaman Andalan PNS–PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Siap Berlanjut ke 2026

BACA JUGA:Pinjaman BRIGuna Karya BRI Rp250 Juta Tanpa Agunan Resmi Dibuka Bagi PNS PPPK 2026

Untuk kegiatan tertentu seperti upacara kenegaraan atau peringatan Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri berwarna biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.

Khusus ASN pria, kemeja khaki harus dimasukkan ke dalam celana guna menjaga kerapian dan keseragaman penampilan.

Ketentuan Warna Hijab ASN 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: