Atribut Wajib Seragam PDH PPPK Paruh Waktu 2026, Disamakan Penuh dengan ASN Lainnya
Pemerintah kembali menegaskan prinsip keseragaman identitas aparatur negara melalui pengaturan atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi PPPK Paruh Waktu-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali menegaskan prinsip keseragaman identitas aparatur negara melalui pengaturan atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Dalam kebijakan terbaru, seluruh elemen atribut PDH PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, baik dari sisi model pakaian maupun kelengkapan identitas yang melekat.
Penyeragaman ini bertujuan memperkuat profesionalisme, menghilangkan sekat visual antarstatus ASN, serta menegaskan kedudukan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian resmi dari korps aparatur sipil negara.
BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN 2026 Diseragamkan Nasional, Guru Daerah dan PPPK Tak Lagi Dibedakan
BACA JUGA:Resmi! Hari Libur Nasional & Cuti Bersama ASN 2026: Hak Cuti Dipangkas, PPPK Guru Paling Terdampak
Atribut Identitas yang Bersifat Wajib
Dalam pelaksanaan PDH 2026, setiap PPPK Paruh Waktu wajib mengenakan atribut identitas utama yang telah distandardisasi.
Tanda nama (name tag) dipasang di bagian dada sebelah kanan, berfungsi sebagai penanda identitas personal aparatur.
Sementara itu, pin atau lambang Korpri dikenakan di dada sebelah kiri sebagai simbol keanggotaan dalam korps ASN.
Selain itu, lambang atau papan nama instansi dipasang di lengan baju, baik kiri maupun kanan, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026, Khusus ASN Guru Daerah
BACA JUGA:Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu
Kelengkapan Penunjang Penampilan Dinas
Tidak hanya atribut identitas, kelengkapan penunjang juga diatur secara detail.
Aparatur pria diwajibkan menggunakan ikat pinggang hitam berlogo Korpri serta sepatu pantofel hitam tertutup. Kemeja harus dimasukkan rapi ke dalam celana sebagai bentuk disiplin berpakaian.
Bagi aparatur wanita yang mengenakan hijab, ketentuan mewajibkan penggunaan jilbab polos berwarna serasi, umumnya putih atau hitam untuk PDH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: