PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat.gbr.sumeks radio--

SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penghapusan honorer dan keterbatasan anggaran negara, tanpa menghilangkan status aparatur sipil negara (ASN) bagi para pegawai yang terdampak.

Melalui skema ini, negara menegaskan bahwa tidak semua ASN harus bekerja dengan pola jam penuh.

Fleksibilitas kerja diberikan, sejalan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:Pakai Seragam ASN, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah

Status ASN Tetap Melekat

Meski bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN secara hukum.

Artinya, pegawai dalam skema ini tetap:

Diakui sebagai aparatur negara

Berhak mengenakan seragam dinas ASN

Mendapat perlindungan kepegawaian dan administratif

Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada durasi jam kerja.

PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20–30 jam per minggu, sementara PPPK penuh waktu mengikuti standar nasional ASN, yakni sekitar 37,5–40 jam per minggu.

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen: Apresiasi Penuh Negara untuk Guru ASN Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: