PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat
PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat.gbr.sumeks radio--
SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penghapusan honorer dan keterbatasan anggaran negara, tanpa menghilangkan status aparatur sipil negara (ASN) bagi para pegawai yang terdampak.
Melalui skema ini, negara menegaskan bahwa tidak semua ASN harus bekerja dengan pola jam penuh.
Fleksibilitas kerja diberikan, sejalan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026
BACA JUGA:Pakai Seragam ASN, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
Status ASN Tetap Melekat
Meski bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN secara hukum.
Artinya, pegawai dalam skema ini tetap:
Diakui sebagai aparatur negara
Berhak mengenakan seragam dinas ASN
Mendapat perlindungan kepegawaian dan administratif
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada durasi jam kerja.
PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20–30 jam per minggu, sementara PPPK penuh waktu mengikuti standar nasional ASN, yakni sekitar 37,5–40 jam per minggu.
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen: Apresiasi Penuh Negara untuk Guru ASN Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: