SAH! TPG Cair Bulanan, Ini Nominal yang Diterima PNS, PPPK, dan Non ASN
Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan setiap bulan mulai tahun 2026 bagi PNS, PPPK, dan Non ASN menggantikan pola pencairan berkala.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan setiap bulan mulai tahun 2026 bagi PNS, PPPK, dan Non ASN menggantikan pola pencairan berkala.
Kebijakan ini disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari reformasi sistem kesejahteraan guru, sekaligus upaya memperbaiki ketepatan waktu penyaluran tunjangan.
Uji Coba Resmi Dimulai Awal 2026
Penerapan TPG cair bulanan tidak langsung diberlakukan secara nasional. Pemerintah terlebih dahulu menjalankan uji coba mulai Januari 2026 untuk guru ASN maupun Non ASN.
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen: Apresiasi Penuh Negara untuk Guru ASN Tahun 2025
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat
Tahap berikutnya, pada Februari 2026, proses validasi dan pemutakhiran data guru melalui Info GTK akan dipercepat.
Validasi ini menjadi fondasi utama agar skema pencairan bulanan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Apabila hasil uji coba dinilai berhasil, maka pencairan TPG bulanan akan diterapkan secara nasional pada Juli 2026.
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen Belum Cair? Ini Jadwal Pencairan Bertahap hingga Januari–Februari
BACA JUGA:TPG Guru Belum Cair 100% di Awal 2026? Ini Biang Kerok Sebenarnya di Balik Keterlambatan
Besaran TPG Tetap Utuh, Tidak Ada Pemangkasan
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan skema pencairan tidak berdampak pada pengurangan nominal tunjangan. Guru tetap menerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Rincian besaran TPG sebagai berikut:
-
Guru ASN (PNS dan PPPK)
TPG dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. -
Guru Non ASN
TPG dibayarkan mengacu pada SK Inpassing yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: