PPPK Paruh Waktu dan Honorer Biasa: Ini Perbedaan Status, Jam Kerja, hingga Aturan Seragam
Keberadaan skema PPPK paruh waktu kerap disamakan dengan tenaga honorer. -Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Keberadaan skema PPPK paruh waktu kerap disamakan dengan tenaga honorer. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status kepegawaian, pola jam kerja, hingga konsekuensi aturan seragam dan kedinasan.
Perbedaan ini berpengaruh langsung pada hak, kewajiban, serta disiplin kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Perbedaan Status Kepegawaian
PPPK paruh waktu secara hukum masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Status tersebut menempatkan PPPK paruh waktu di bawah rezim peraturan ASN, termasuk disiplin kerja dan ketentuan administrasi yang ditetapkan melalui kebijakan Kementerian PANRB.
BACA JUGA:Seragam PPPK Paruh Waktu Disamakan dengan PNS, Ini Aturan Jam Kerja yang Berlaku
BACA JUGA:Pakai Seragam ASN, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
Sebaliknya, honorer biasa masih berstatus non-ASN. Mereka tidak termasuk PNS maupun PPPK, sehingga tidak terikat langsung pada aturan kepegawaian ASN.
Ke depan, kelompok honorer justru diarahkan untuk masuk ke skema ASN melalui mekanisme seleksi atau penataan ulang pegawai.
Skema Jam Kerja
Dari sisi waktu kerja, PPPK paruh waktu menjalankan sistem kerja lebih singkat dan fleksibel, rata-rata sekitar empat jam per hari.
BACA JUGA:Seragam ASN Hari Senin 2026: Ini Perbedaan PDH PNS dan Putih-Hitam PPPK
BACA JUGA:Senin Kembali Efektif Bekerja, Ini Ketentuan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Selama Sepekan
Skema ini berbeda dari PPPK penuh waktu yang menjalani jam kerja normal ASN, yakni sekitar delapan jam per hari.
Sementara itu, jam kerja honorer biasa cenderung tidak baku. Penentuan waktu kerja sangat bergantung pada kebijakan internal instansi.
Dalam praktiknya, tidak sedikit honorer yang bekerja mendekati jam penuh waktu, meski tanpa payung aturan ASN yang jelas.
Ketentuan Seragam dan Pakaian Dinas
Karena berstatus ASN, PPPK paruh waktu pada prinsipnya mengikuti aturan pakaian dinas ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: